Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur
bahwa distribusi obat meliputi hal-hal sebagai berikut :
(Pasal 35)
1.
Peredaran
Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau
penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan,
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
(Pasal 36)