Welcome

Assalamu'alaikum, selamat datang di Blog saya, semoga artikelnya jadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amal jariyah untuk penulis, aamiin. Terimakasih atas kunjungannya

Cara Mencegah Keracunan Akibat Produk Kimia Dan Pestisida Rumah Tangga


Berbagai produk/ bahan kimia dan pestisida yang sering dijumpai dalam rumah tangga antara lain : baterai, racun serangga, kapur barus, pembersih/pewangi lantai, bahan pemutih, pewarna rambut, deterjen, pembasmi kuman, pewangi ruangan, racun serangga/tikus, cuka, sabun cuci, minyak tanah, cat, pencair cat, air aki, minyak pemulas, oil mobil/motor.
Produk bahan kimia dan pestisida di rumah tangga tersebut diatas bermanfaat untuk keamanan dan kenyamanan rumah, tetapi jika penggunanya tidak tepat dan benar dapat beresiko tinggi menyebabkan bahaya dan keracunan.

Bahaya dan keracunan bahan kimia dapat terjadi melalui :
  • Kontak dengan kulit
  • Kontak dengan mata
  • Tertelan
  • Terhirup
Untuk menghindari terjadinya bahaya dan keracunan akibat penggunaan yang salah perlu dilakukan tindakan pencegahan sebagai berikut :
  • Sebelum digunakan, bacalah label kemasan dengan teliti mengenai cara penggunaan, cara penyimpanan dan peringatan resiko bahayanya.
  • Gunakan sesuai dengan petunjuk pada label kemasan.
  • Tutup rapat wadah kemasan dengan baik untuk menghindari tercecernya atau tumpahnya bahan.
  • Jaga label pada kemasan tetap bersih agar dapat terbaca hingga bahan dalam kemasan habis.
  • Jangan simpan kemasan bersama dengan bahan makan atau Minuman.
  • Jangan simpan bahan kimia dan pestisida pada wadah makanan/minuman dan sebaliknya.
  • Simpan kemasan pada tempat yang aman,tidak terjangkau anak-anak dan di tempat yang teduh dan kering.
  • Simpan bahan yang mudah menguap pada ruangan dengan sirkulasi udara yang baik dan jauh dari sumber api.
  • Cuci tangan dan muka secara benar dan sebersih mungkin setelah selesai menggunakan bahan kimia dan pestisida rumah tangga.
  • Gunakan produk seperlunya, untuk pestisida rumah tangga ruangan dapat digunakan/dimasuki kembali 1 jam setelah penyemprotan.
Sumber : Badan POM