Welcome

Assalamu'alaikum, selamat datang di Blog saya, semoga artikelnya jadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amal jariyah untuk penulis, aamiin. Terimakasih atas kunjungannya

Pengelolaan dan Pelayanan Apotek

A. Pengelolaan apotek melingkupi :
1. pengolahan, peracikan, pencampuran, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, pengerahan dan pembuatan obat dan bahan obat
2. pengadaan , penyimpanan, pendistribusian dan pengerahan perbekalan farmasi lainnya
3. pelayan informasi kepada konsumen mengenai perbekalan farmasi meliputi :
  • pelayan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada masyarakat
  • pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, dan bahaya dari obat
Untuk obat yang dilarang atau narkotika rusak, kadaluarsa atau dilarang harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

B. Pelayanan Apotek meliputi :
1. apotek dibuka untuk melayani masyarakat pada pukul 08.00-22.00 WIB
2. apotek wajib melayani resep dokter
3. apoteker tidak diijinkan mengganti obat kecuali dengan persetujuan pasien dan atau dokter
4. apoteker wajib memberikan informasi obat agar tepat guna dan aman
5. apabila apoteker menganggap resep keliru, maka apoteker memberi informasi kepada dokter, apabila dokter tetap pada pendiriannya maka dokter wajib menandatangani resep atau membuat pernyataan tertulis
6. salinan resep harus ditandatangani apoteker
7. resep harus dirahasiakan dandisimpan selama 3 tahun, , resep atau salinan resep hanya boleh dilihat dokter penulis resep atau yg merawat pasien, atau pihak yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sumber IMO