Welcome

Assalamu'alaikum, selamat datang di Blog saya, semoga artikelnya jadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amal jariyah untuk penulis, aamiin. Terimakasih atas kunjungannya

Klasifikasi Rumah Sakit

Klasifikasi rumah sakit, pengelompokan rumah sakit, penggolongan rumah sakit,
Hospital classifications, tipe tipe rumah sakit, jenis jenis rumah sakit
Rumah sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a.       Berdasarkan Kepemilikan
1)      Rumah Sakit Pemerintah
Rumah Sakit Pemerintah terdiri atas rumah sakit vertikal yang langsung dikelola oleh Departemen Kesehatan, rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit militer, dan rumah sakit BUMN.
2)      Rumah Sakit Swasta

Rumah Sakit yang dimiliki dan diselenggarakan oleh yayasan, organisasi  keagamaan  atau  badan  Hukum  lain  dan  dapat  juga bekerja sama dengan Institusi Pendidikan. Rumah Sakit ini bertanggunjawab terhadap penyantun dana dan umumnya tidak memungut pajak kepada pelanggan mereka. Rumah Sakit ini dapat bersifat profit dan nonprofit.
a)        Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, memberikan pelayanan medis bersifat umum.
b)        Rumah Sakit Umum Swasta Madya, memberikan pelayanan medis bersifat Umum dan spesialistik 4 dasar lengkap.
c)        Rumah Sakit Umum Swasta Utama, memberikan pelayanan medis bersifat umum, spesialistik dan subspesialistik.
b.      Berdasarkan Jenis Pelayanan
1)      Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum memberi pelayanan kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik, seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik,  psikiatri, ibu hamil, dan sebagainya.
2)      Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberi pelayanan diagnosis dan pengobatan khusus untuk penderita dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun non bedah, seperti rumah sakit kanker, bersalin, psikiatri, pediatrik, mata, lepra, tuberkulosis, rehabilitasi, dan  penyakit kronis.
c.       Berdasarkan Lama Tinggal di Rumah Sakit
1)      Rumah Sakit Perawatan Jangka Pendek
Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah sakit yang merawat penderita selama rata-rata kurang dari 30 hari, misalnya penderita dengan kondisi penyakit akut dan kasus darurat, biasanya dirawat di rumah sakit kurang dari 30 hari.
2)      Rumah Sakit Perawatan Jangka Panjang
Rumah sakit perawatan jangka panjang adalah rumah sakit yang merawat penderita dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih. Penderita demikian mempunyai penyakit jangka panjang seperti kondisi psikiatri.
d.      Berdasarkan Kapasitas tempat tidur
·         < 50 tempat tidur
·         50-99 tempat tidur
·         100-199 tempat tidur
·         200-299 tempat tidur
·         300-399 tempat tidur
·         400-499 tempat tidur
·         500 tempat tidur atau lebih.
e.       Berdasarkan Afiliasi pendidikan
Rumah sakit berdasarkan afilasi pendidikan terdiri atas 2 jenis, yaitu: Rumah Sakit pendidikan, yaitu rumah sakit yang melaksanakan program pelatihan residensi dalam medik, bedah, pediatrik, dan bidang spesialis lain. Rumah Sakit non pendidikan, yaitu rumah sakit yang tidak memiliki program pelatihan residensi dan tidak ada afiliasi rumah sakit  dengan universitas.
f.       Berdasarkan status akreditasi
Berdasarkan status akreditasi terdiri atas rumah sakit yang telah diakreditasi dan rumah sakit yang belum diakreditasi. Rumah sakit telah diakreditasi adalah rumah sakit yang telah diakui secara formal oleh suatu badan sertifikasi yang diakui, yang menyatakan bahwa suatu rumah sakit telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan tertentu.
g.      Klasifikasi Rumah Sakit Umum Pemerintah
Rumah sakit Umum Pemerintah pusat dan daerah diklasifikasikan menjadi Rumah sakit kelas A, B, C, dan D. Klasifikasi tersebut didasarkan pada unsur pelayanan,ketenagaan, fisik dan peralatan.
1) Rumah sakit umum kelas A, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik luas.
2) Rumah sakit umum kelas B, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-kurangnya sebelas spesialistik dan subspesialistik terbatas.
3)  Rumah sakit umum kelas C, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar.
4) Rumah sakit umum kelas D, adalah rumah sakit umum yang mempunyaifasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.

No comments: