Welcome

Assalamu'alaikum, selamat datang di Blog saya, semoga artikelnya jadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amal jariyah untuk penulis, aamiin. Terimakasih atas kunjungannya

Cara Menghitung Harga Jual Apotek (HJA)

Cara Menghitung Harga Jual Apotek, Perhitungan HJA, 
Mark Up, Harga Netto Apotek dan PPN 10%
HNA
adalah Harga Netto Apotek, merupakan harga (modal) awal apotek dalam membeli obat dari distributor
(PBF atau PBF Cabang).
Mark Up
adalah % keuntungan, ada yang menetapkan 25% (1,25) dan ada yang menetapkan 30% (1,3).
PPN 10% (1,1) 
adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan untuk setiap pertambahan nilai dari proses transaksi dari produsen sampai ke konsumen.
HJA 
adalah Harga Jual Apotek, harga yang ditawarkan kepada konsumen setelah diperhitungkan HNA, PPN 10% dan Mark Up.


HJA = HNA x PPN 10% x Mark Up
Contohnya seperti pada gambar diatas

8 comments:

Unknown said...

kenapa pada saat obat itu dijual dikenakan PPN 10% kembali padahal sebelumnya diperhitungan HJA sudah dikenakan PPN 10%?
mohon bantuannya. Terima Kasih

Unknown said...

Terimakasih atas informasinya....

YouVie said...

Bantu jawab,karena pas beli anda kan ganti tu ppn dr pbf,masak gak dimasukkan di HJA,rugi nanti kan?

Unknown said...

Terima kasih atas informasinya, sangat membantu.

Anonymous said...

Mohon info, apakah dasar penentuan HJA ada aturan dasar undang-undang dari permenkes ?? aoakah ada penentuan maksimal berapa persennya ?

Ella said...

Bantu jawab, sejauh ini belum ada aturan dari pemerintah ttg berapa besar indeks mark up maksimal, kebanyakan apotek yang saya tahu menetapkan antara 1,1-1,3 (tidak menutup kemungkinan ada apotek lain yang menetapkan indeks mark up di luar rentang ini). Sumber: kuliah. CMIIW.

Anonymous said...

Dapat 1,25 dan 1,3 itu dr mana ya?

Penanya said...

kenapa 25% (1,25); 30% (1,3); serta 10% (1,1), bisakah berikan penjelasan terkait hal tersebut? cukup sulit menemukan perubahan itu di google