Kegiatan Teknis dan Non Teknis Kefarmasian di Apotek, Pengadaan, perencanaan, penyimpanan,
pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika, Pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi, dan administrasi pelayanan di apotek
A.
Kegiatan Teknis
Kefarmasian
Pengelolaan teknis kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi
dan perbekalan kesehatan lainnya yang
meliputi kegiatan:
1.
Pengadaan
Pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi
sesuai peraturan perundang-undangan.
2.
Penyimpanan
a.
Obat atau bahan obat harus
disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat
dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya
kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah
sekurang-kurangnya memuat nama obat, nomor bets, dan tanggal kadaluarsa.
b.
Semua bahan obat harus disimpan
pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.