Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur
bahwa distribusi obat meliputi hal-hal sebagai berikut :
(Pasal 35)
1.
Peredaran
Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau
penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan,
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
2. Narkotika dalam bentuk
obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri
(Pasal 37)
3.
Narkotika
Golongan II (seperti petidin) dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik
alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan
Peraturan Menteri.
(Pasal 38)
4.
Setiap kegiatan
peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
(Pasal 39)
5.
Narkotika hanya
dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini. (2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan
sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki
izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri
(Pasal 40)
6.
Industri
Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
a. pedagang besar farmasi tertentu;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu; dan
d. rumah sakit.
Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan
Narkotika kepada:
a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu;
d. rumah sakit; dan
e. lembaga ilmu pengetahuan;
Sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:
a. rumah sakit pemerintah;
b. pusat kesehatan masyarakat; dan
c. balai pengobatan pemerintah tertentu.
(Pasal 43)
7.
Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. apotek;
b. rumah sakit;
c. pusat kesehatan masyarakat;
d. balai pengobatan; dan
e. dokter.
Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
a. rumah sakit;
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. apotek lainnya;
d. balai pengobatan;
e. dokter; dan
f. pasien.
Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan
masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada
pasien berdasarkan resep dokter dan Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya
dapat dilaksanakan untuk:
a. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika
melalui suntikan;
b. menolong orang sakit dalam keadaan
darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau
c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam
jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter hanya dapat diperoleh di apotek.