Ilmu Farmasi : Penggolongan narkotika , penggolongan narkoba, menurut undang undang No.35 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Pasal 5
Pengaturan
Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segalabentuk kegiatan dan/atau perbuatan
yang berhubungan denganNarkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 6
(1) Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digolongkan ke dalam:
a. Narkotika
Golongan I;
b. Narkotika
Golongan II; dan
c. Narkotika
Golongan III.
(2) Penggolongan
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan
mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Narkotika hanya
dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
(1) Narkotika
Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
(2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan
I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah
mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)Cukup
jelas.
Ayat (2) Yang
dimaksud dengan Narkotika Golongan I sebagai berikut:
a. reagensia diagnostik
adalah Narkotika
Golongan Itersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu
zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika
atau bukan.
b. reagensia laboratorium
adalah Narkotika
Golongan I tersebut secara terbatas dipergunakan untuk mendeteksi suatu
zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak Penyidik apakah termasuk
jenis Narkotika atau bukan.
Pasal 12
(1) Narkotika
Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi,
kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(2) Pengawasan
produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara ketat oleh
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 37
Narkotika
Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun
sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
No: 35 Tahun 2009
No comments:
Post a Comment