Menurut KepMenKes
No.1027/MENKES/SK/IX/2004, apotek adalah tempat tertentu tempat dilakukan
pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan kefarmasian, perbekalan kesehatan
lainnya kepada masyarakat. Menurut definisi tersebut dapat diketahui bahwa
apotek merupakan salah satu sarana
pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, selain itu juga sebagai salah satu tempat pengabdian dan
pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, selain itu juga sebagai salah satu tempat pengabdian dan
praktek profesi apoteker dalam
melakukan pekerjaan kefarmasian (Depkes RI, 2004).
Menurut KepMenKes
No.1027/MENKES/SK/IX/2004 apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus
pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia
sebagai apoteker. Menurutdefinisi tersebut seorang apoteker merupakan lulusan
perguruan tinggi farmasi yang memenuhi ciri profesi yaitu memiliki pengetahuan
yang berbatas jelas dan pendidikan khusus berbasis keahlian pada jenjang
perguruan tinggi (Depkes RI, 2004).
Menurut PerMenKes
No.922/MENKES/PER/X/1993 apotek dapat diselenggarakan oleh apoteker yang
bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan sekaligus sebagai Pemilik
Sarana Apotek (PSA). Dapat diselenggarakan juga apoteker bekerjasama dengan
pemilik sarana, apoteker bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA)
sedang pihak lain seorang apoteker atau tidak yang bertindak sebagai Pemilik
Sarana Apotek (PSA). Dalam hal ini apoteker menggunakan sarana pihak lain
sehingga penggunaan sarana didasarkan atas perjanjian kerjasama antara apoteker
dan pemilik sarana (Depkes RI, 1993).
Peran apoteker adalah melakukan
pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care)
yang merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker
dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien(Depkes RI,
2004).
Menurut PP 51 Tahun 2009,
pelayanan kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan
yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai
pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan
pemberian informasi untuk mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional,
monitoring penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan
terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) (Depkes RI, 2009).7
Pelayanan farmasi yang baik akan
mendukung keberhasilan suatu terapi, sehingga berhasilnya suatu terapi tidak
hanya ditentukan oleh diagnosis dan pemilihan obat yang tepat, tetapi juga
kepatuhan (compliance) pasien untuk mengikuti terapi yang telah ditentukan.
Kepatuhan pasien telah ditentukan oleh beberapa hal antara lain persepsi
tentang kesehatan, pengalaman mengobati sendiri, pengalaman dari terapi
sebelumnya, lingkungan, adanya efek samping
obat, keadaan ekonomi, interaksi
dengan tenaga kesehatan dan informasi penggunaan obat dari apoteker (Depkes RI,
2006).