NOMOR 35
TAHUN 2009
BAB
VI
PEREDARAN
A.Bagian Umum
Pasal 35
Peredaran
Narkotika meliputi setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka
perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan,
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 36
Pasal 36
(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat
diedarkan setelah
mendapatkan izin edar dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 37
Narkotika
Golongan II dan Golongan III yang berupa
bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi
obat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
Setiap
kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
B. Bagian
Kedua Penyaluran
Pasal 39
(1) Narkotika hanya dapat disalurkan oleh :Industri
Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi,
dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.
Pasal 40
Pasal 40
(1) Industri Farmasi tertentu hanya dapat
menyalurkan Narkotika kepada:
a.
pedagang besar farmasi tertentu;
b.
apotek;
c.
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
dan
d.
rumah sakit.
(2) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat
menyalurkan Narkotika kepada:
a.
pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
b.
apotek;
c.
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
d.
rumah sakit; dan
e.
lembaga ilmu pengetahuan.
(3) Sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
a.
rumah sakit pemerintah;
b.
pusat kesehatan masyarakat; dan
c.
balai pengobatan pemerintah tertentu.
Pasal 41
Pasal 41
Narkotika
Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada
lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 42
Pasal 42
Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran
Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.
C. Bagian Ketiga Penyerahan
Pasal 43
(1)
Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a.
apotek;
b.
rumah sakit;
c.
pusat kesehatan masyarakat;
d.
balai pengobatan; dan
e.
dokter.
(2)
Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
a.
rumah sakit;
b.
pusat kesehatan masyarakat;
c.
apotek lainnya;
d.
balai pengobatan;
e.
dokter; dan
f.
pasien.
(3)
Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya
dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
(4)
Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
a.
menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
b.
menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui
suntikan; atau
c.
menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(5)
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh
dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.
Pasal 44
Pasal 44
Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber: BADAN POM Republik Indonesia