Pengawet
makanan adalah suatu bahan tambahan pangan yang dapat mencegah atau menghambat
fermentasi, pengasaman atau penguraian dan perusakan lainnya terhadap pangan
yang disebabkan oleh mikroorganisme
(Afrianti, 2010:33).
Bahan pengawet menurut Baltes (2000) adalah
zat kimia yang digunakan untuk mengawetkan makanan melalui mekanisme
penghambatan mikroba berdasarkan kerja penghambatannya.
Syarat bahan pengawet makanan adalah sebagai
berikut: Memperpanjang umur simpan makanan, aman dalam dosis yang ditentukan,
tidak menurunkan kualitas secara organoleptik (warna, bau, atau rasa),
mempunyai sifat sebagai antimikroba, ekonomis dan menguntungkan, mudah
dilakukan pengujian secara kimia, tidak mengganggu aktivitas pencernaan, tidak
mudah bereaksi (inert), tidak
bersifat toksik, mudah dilarutkan (Afrianti, 2010:52).
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang
perubahan atas peraturan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang bahan tambahan
makanan yang dilarang digunakan dalam makanan yaitu:
1)
Asam Borat dan senyawanya
2)
Asam Salisilat dan garamnya
3)
Dietilpirokarbonat
4)
Dulsin
5)
Kalium Klorat
6)
Kloramfenikol
7)
Minyak Nabati yang
dibrominasi
8)
Nitrofurazon
9)
Formalin
10)
Kalium Bromat
Pengawet yang diizinkan digunakan untuk pangan tercantum
dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang bahan
tambahan makanan, mencakup: 1) Asam benzoat, 2) Asam propionat, 3) Asam sorbat,
4) Belerang oksida, 5) Kalsium propionat, 6) Kalium benzoat, 7) Kalium
bisulfit, 8) Kalium Metabisulfit, 9) Kalium nitrat, 10) Kaliun nitrit, 11)
Kalium propionat, 12) Kalium sorbat, 13) Kalium sulfit, 14) Kalsium benzoat,
15) Etip p-Hidroksida benzoat, 16) Kalsium sorbat, 17) Natrium benzoat, 18) Metil p-Hidroksi benzoat, 19) Natrium
bisulfit, 20) Natrium metabisulfit, 21) Natrium nitrat, 22) Natrium nitrit, 23)
Natrium propionat, 24) Natrium sulfit, 25) Nisin, 26) Propil p-hidroksi benzoat
(Afrianti, 2010:38).
Menurut Permenkes No. 235/MenKes/Per/VI/1979,
bahan pengawet adalah bahan tambahan makanan yang dapat mencegah fermentasi,
pengasaman, atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan jasad renik.
No comments:
Post a Comment