Klasifikasi rumah sakit, pengelompokan rumah sakit, penggolongan rumah sakit,
Hospital classifications, tipe tipe rumah sakit, jenis jenis rumah sakit
Rumah sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Berdasarkan Kepemilikan
1) Rumah Sakit Pemerintah
Rumah Sakit Pemerintah terdiri atas
rumah sakit vertikal yang langsung dikelola oleh
Departemen Kesehatan, rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit militer, dan rumah sakit BUMN.
2) Rumah Sakit Swasta
Rumah Sakit yang dimiliki dan diselenggarakan oleh
yayasan, organisasi
keagamaan atau badan Hukum lain
dan dapat juga bekerja sama dengan Institusi Pendidikan. Rumah Sakit
ini bertanggung jawab terhadap penyantun dana dan umumnya tidak memungut pajak kepada pelanggan mereka. Rumah Sakit ini dapat
bersifat profit dan nonprofit.
a)
Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, memberikan
pelayanan medis bersifat umum.
b)
Rumah Sakit Umum Swasta Madya, memberikan pelayanan medis bersifat Umum dan spesialistik 4 dasar lengkap.
c)
Rumah Sakit Umum
Swasta
Utama, memberikan pelayanan medis bersifat umum, spesialistik dan subspesialistik.
b. Berdasarkan Jenis Pelayanan
1)
Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum memberi pelayanan kepada
berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik, seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik,
psikiatri, ibu hamil, dan sebagainya.
2)
Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang
memberi pelayanan diagnosis dan pengobatan khusus untuk penderita dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun non bedah, seperti rumah sakit kanker, bersalin, psikiatri, pediatrik, mata,
lepra, tuberkulosis, rehabilitasi, dan penyakit kronis.
c. Berdasarkan Lama Tinggal di Rumah Sakit
1) Rumah Sakit Perawatan Jangka Pendek
Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah sakit yang merawat penderita selama rata-rata kurang dari 30 hari, misalnya penderita dengan kondisi penyakit akut dan
kasus darurat, biasanya dirawat di rumah sakit kurang dari 30 hari.
2) Rumah Sakit Perawatan Jangka Panjang
Rumah sakit perawatan
jangka panjang adalah
rumah sakit yang merawat
penderita dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih. Penderita demikian mempunyai penyakit jangka panjang
seperti kondisi psikiatri.
d.
Berdasarkan Kapasitas tempat tidur
·
< 50 tempat tidur
·
50-99 tempat
tidur
·
100-199
tempat tidur
·
200-299
tempat tidur
·
300-399
tempat tidur
·
400-499
tempat tidur
·
500 tempat
tidur atau lebih.
e.
Berdasarkan Afiliasi pendidikan
Rumah sakit berdasarkan afilasi pendidikan terdiri
atas 2 jenis, yaitu: Rumah Sakit pendidikan, yaitu rumah sakit yang
melaksanakan program pelatihan residensi dalam medik, bedah, pediatrik, dan
bidang spesialis lain. Rumah Sakit non pendidikan, yaitu rumah sakit yang tidak
memiliki program pelatihan residensi dan tidak ada afiliasi rumah sakit dengan universitas.
f.
Berdasarkan status akreditasi
Berdasarkan status akreditasi terdiri atas rumah
sakit yang telah diakreditasi dan rumah sakit yang belum diakreditasi. Rumah
sakit telah diakreditasi adalah rumah sakit yang telah diakui secara formal
oleh suatu badan sertifikasi yang diakui, yang menyatakan bahwa suatu rumah sakit
telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan tertentu.
g.
Klasifikasi
Rumah Sakit Umum Pemerintah
Rumah sakit Umum Pemerintah pusat dan daerah
diklasifikasikan menjadi Rumah sakit kelas A, B, C, dan D. Klasifikasi tersebut
didasarkan pada unsur pelayanan,ketenagaan, fisik dan peralatan.
1) Rumah sakit
umum kelas A, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik luas.
2) Rumah sakit
umum kelas B, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik sekurang-kurangnya sebelas spesialistik dan subspesialistik
terbatas.
3) Rumah sakit
umum kelas C, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik spesialistik dasar.
4) Rumah
sakit umum kelas D, adalah rumah sakit umum yang mempunyaifasilitas dan
kemampuan pelayanan medik dasar.
No comments:
Post a Comment