Pelanggaran dan Sanksi terhadap Apotek
1.
Pelanggaran Apotek
Berdasarkan berat ringannya pelanggaran, maka pelanggaran di apotek
dapat dikategorikan dalam dua macam. Kegiatan yang termasuk pelanggaran berat
di apotek meliputi:
a.
Melakukan kegiatan tanpa ada apoteker atau tenaga teknis farmasi.
b.
Terlibat dalam penyaluran atau
penyimpanan obat palsu atau gelap.
c.
Pindah alamat apotek tanpa izin.
d.
Menjual narkotika tanpa resep
dokter .
e.
Kerjasama dengan PBF dalam
menyalurkan obat kepada pihak yang tidak berhak dalam jumlah besar.
f.
Tidak menunjuk apoteker
pendamping atau apoteker pengganti pada waktu APA keluar daerah.
Kegiatan yang termasuk pelanggaran
ringan apotek meliputi:
a.
Tidak menunjuk Apoteker
pendamping pada waktu APA tidak bisa hadir pada jam buka apotek (apotek yang
buka 24 jam).
b.
Mengubah denah apotek tanpa
izin.
c.
Menjual obat daftar G kepada
yang tidak berhak.
d.
Melayani resep yang tidak jelas
dokternya.
e.
Menyimpan obat rusak, tidak
mepunyai penandaan atau belum dimusnahkan.
f.
Obat dalam kartu stok tidak
sesuai dengan jumlah yang ada.
g.
Salinan resep yang tidak
ditandatangani oleh apoteker.
h.
Melayani salinan resep
narkotika dari apotek lain.
i.
Lemari narkotika tidak memenuhi
syarat.
j.
Resep narkotika tidak
dipisahkan.
k.
Buku narkotika tidak diisi atau
tidak dapat dilihat atau diperiksa.
l.
Tidak mempunyai atau mengisi
kartu stok hingga tidak dapat diketahui dengan jelas asal usul obat tersebut.
2. Sanksi Apotek
Setiap pelanggaran apotek terhadap
ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi
administratif yang diberikan menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002
dan Permenkes No.922/MENKES/PER/X/1993 adalah :
a.
Peringatan secara tertulis
kepada APA secara 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2
bulan.
b.
Pembekuan izin apotek untuk
jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan
izin apotek. Keputusan pencabutan SIA disampaikan langsung oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan dan Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Pembekuan izin apotek tersebut dapat
dicairkan kembali apabila apotek tersebut dapat membuktikan bahwa seluruh
persyaratan yang ditentukan dalam keputusan Menteri Kesehatan RI dan Permenkes
tersebut telah dipenuhi.
Sanksi pidana berupa denda maupun
hukuman penjara diberikan bila terdapat pelanggaran terhadap:
a.
Undang-Undang Obat Keras
(St.1937 No.541).
b.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan.
c.
Undang-Undang No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
d.
Undang-Undang No. 5 tahun 1997
tentang Psikotropika.
1 comment:
Untuk memudahkan pengelolaan apotek dapat menggunakan software inventory agar stok obat-obatan yang masuk dan keluar dapat terdokumentasi dengan baik.
Post a Comment