Welcome

Assalamu'alaikum, selamat datang di Blog saya, semoga artikelnya jadi ilmu yang bermanfaat dan menjadi amal jariyah untuk penulis, aamiin. Terimakasih atas kunjungannya

Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)

Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), Definisi IFRS adalah, 
Visi dan misi, tujuan, tugas dan tanggung jawab, kewajiban, serta
Lingkup Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
1.      Definisi
Instalasi  Farmasi  Rumah  Sakit  adalah  suatu  departemen  atau  unit atau  bagian di  rumah  sakit  tempat  penyelenggaraan  semua  kehiatan pekerjaan kefarmasian di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara profesional.
2.      Visi dan Misi
a.       Visi
Pelayanan Farmasi profesional  dari aspek manajemen maupun klinik dengan orientasi kepada kepentingan sebagai individu, berwawasan lingkungan dan keselamatan kerja berdasarkan kode etik.
b.      Misi
1)      Bertanggung jawab atas pengelolaan Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang berdaya guna dan berhasil guna.
2)      Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada tercapainya hasil pengobatan yang optimal bagi pasien.
3)      Berperan serta dalam program-program pelayanan kesehatan di Rumah Sakit untuk meningkatkan kesehatan seluruh lapisan masyarakat, baik pasien maupun tenaga kerja Rumah Sakit.
3.      Tujuan
a.       Memberi manfaat kepada penderita, rumah sakit, sejawat profesi kesehatan, dan kepada profesi farmasi oleh Apoteker rumah sakit yang kompeten dan memenuhi syarat.
b.      Membantu dalam penyediaan perbekalan yang memadai oleh apoteker rumah sakit yang memenuhi syarat.
c.       Menjamin praktek profesional yang bermutu tinggi melalui penetapan dan pemeliharaan standar etika profesional, pendidikan dan pencapaian, dan melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi.
d.      Meningkatkan penelitian dalam praktek farmasi rumah sakit dan dalam ilmu farmasetik pada umumnya.
e.       Menyebarkan pengetahuan farmasi dengan mengadakan pertukaran informasi  antara  parapoteker  rumah  sakit,  anggota  profesi,  dan spesialis yang serumpun.
f.       Memperluas dan memperkuat kemampuan Apoteker rumah sakit:
1)      Secara efektif  mengelola suatu pelayanan farmasi yang terorganisir.
2)      Mengembangkan dan memberikan pelayanan klinik.
3)      Melakukan dan berpartisipasi dalam penelitian klinik dan farmasi dalam program edukasi untuk praktisi kesehatan, penderita, mahasiswa, dan masyarakat.
g.      Meningkatkan pengetahuan dan pengertian praktek farmasi rumah sakit kontemporer bagi masyarakat, pemerintah, industri farmasi, dan profesional kesehatan lainnya.
h.      Membantu menyediakan personel pendukung yang bermutu untuk Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
i.        Membantu dalam pengembangan dan kemajuan profesi kefarmasian.

4.      Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas utama IFRS adalah pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan maupun untuk semua unit termasuk poliklinik rumah sakit. IFRS bertanggung jawab mengembangkan suatu pelayanan farmasi yang luas dan terkoordinasi dengan baik dan tepat, untuk memenuhi kebutuhan berbagai bagian/unit diagnosis dan terapi, unit pelayanan keperawatan, staf medik, dan rumah sakit keseluruhan untuk kepentingan pelayanan yang lebih baik kepada penderita.

5.      Lingkup Fungsi
a.       IFRS sebagai unit produksi
Sebagai unit produksi, ruang lingkup pelayanan instalasi farmasi adalah menyediakan dan menjamin mutu produk yang dihasilkan untuk kepentingan penderita dan profesional kesehatan di rumah sakit. Produksi dilakukan oleh IFRS, jika produk obat tersebut tidak ada di perdagangan secara komersial atau jika diproduksi sendiri akan lebih menguntungkan. Dalam melaksanakan kegiatan produksi tersebut, IFRS perlu menerapkan standar sistem mutu ISO 9001 dan dilengkapi dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
b.      IFRS sebagai unit pelayanan
   Instalasi farmasi merupakan suatu organisasi pelayanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan produk yang bersifat nyata (tangible) dan pelayanan farmasi klinik yang bersifat tidak nyata (intangible) bagi konsumen (pasien, dokter, perawat, profesional kesehatan lain, dan masyarakat rumah sakit). Farmasi klinik memiliki komponen dasar utama, yaitu komunikasi-konseling-konsultasi. Oleh karena itu, pelayanan farmasi klinik mensyaratkan adanya kegiatan komunikasi antara Apoteker dan pasien, perawat dan profesional kesehatan, konseling obat kepada pasien, dan konsultasi mengenai obat oleh apoteker untuk profesional kesehatan lain pada titik temu tersebut.

No comments: