Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), Definisi IFRS adalah,
Visi dan misi, tujuan, tugas dan tanggung jawab, kewajiban, serta
Lingkup Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
1.
Definisi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah
suatu
departemen
atau unit atau bagian di
rumah
sakit
tempat
penyelenggaraan
semua kehiatan pekerjaan kefarmasian di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku dan kompeten secara profesional.
2.
Visi dan Misi
a.
Visi
Pelayanan Farmasi profesional dari aspek manajemen maupun klinik dengan orientasi kepada kepentingan sebagai individu,
berwawasan
lingkungan dan keselamatan kerja berdasarkan kode etik.
b.
Misi
1) Bertanggung
jawab
atas pengelolaan Instalasi Farmasi Rumah
Sakit yang berdaya guna dan berhasil guna.
2) Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada tercapainya hasil pengobatan yang optimal bagi pasien.
3) Berperan serta
dalam
program-program
pelayanan kesehatan
di Rumah Sakit untuk meningkatkan kesehatan seluruh lapisan masyarakat,
baik pasien maupun tenaga kerja Rumah Sakit.
3.
Tujuan
a. Memberi manfaat kepada penderita, rumah sakit,
sejawat profesi kesehatan, dan kepada profesi farmasi oleh Apoteker rumah sakit yang kompeten dan memenuhi syarat.
b. Membantu dalam penyediaan perbekalan
yang memadai oleh apoteker rumah sakit yang memenuhi syarat.
c. Menjamin praktek profesional yang bermutu tinggi melalui penetapan dan pemeliharaan standar etika profesional, pendidikan dan pencapaian, dan melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi.
d. Meningkatkan penelitian dalam praktek farmasi rumah sakit dan dalam ilmu farmasetik pada umumnya.
e. Menyebarkan pengetahuan farmasi dengan
mengadakan pertukaran informasi antara
para apoteker rumah
sakit,
anggota profesi,
dan spesialis yang serumpun.
f. Memperluas dan memperkuat kemampuan Apoteker rumah sakit:
1) Secara efektif mengelola suatu pelayanan farmasi yang terorganisir.
2) Mengembangkan
dan memberikan pelayanan
klinik.
3) Melakukan dan berpartisipasi
dalam penelitian klinik dan farmasi dalam program edukasi untuk praktisi kesehatan, penderita, mahasiswa, dan masyarakat.
g. Meningkatkan pengetahuan dan pengertian praktek
farmasi
rumah sakit kontemporer bagi masyarakat, pemerintah, industri farmasi, dan profesional kesehatan lainnya.
h. Membantu menyediakan personel
pendukung
yang bermutu untuk Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
i.
Membantu dalam pengembangan dan kemajuan profesi kefarmasian.
4.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas utama IFRS adalah pengelolaan mulai dari
perencanaan,
pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan maupun untuk semua unit termasuk
poliklinik rumah sakit. IFRS bertanggung
jawab mengembangkan suatu pelayanan farmasi
yang
luas dan terkoordinasi dengan baik dan tepat, untuk memenuhi
kebutuhan
berbagai bagian/unit diagnosis
dan terapi, unit pelayanan keperawatan, staf
medik,
dan rumah sakit
keseluruhan untuk kepentingan pelayanan yang lebih baik kepada penderita.
5.
Lingkup Fungsi
a. IFRS sebagai unit produksi
Sebagai unit produksi, ruang
lingkup pelayanan instalasi farmasi adalah menyediakan dan menjamin mutu produk yang
dihasilkan untuk kepentingan
penderita dan profesional
kesehatan di rumah sakit. Produksi dilakukan oleh IFRS, jika produk obat tersebut tidak ada di perdagangan
secara komersial atau jika diproduksi sendiri akan lebih menguntungkan. Dalam
melaksanakan kegiatan
produksi tersebut, IFRS perlu menerapkan standar sistem mutu ISO 9001
dan dilengkapi dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
b. IFRS sebagai unit pelayanan
Instalasi farmasi merupakan suatu organisasi pelayanan di rumah sakit yang
memberikan pelayanan produk yang
bersifat nyata (tangible) dan pelayanan farmasi klinik yang bersifat tidak nyata (intangible) bagi konsumen (pasien, dokter, perawat, profesional kesehatan lain,
dan masyarakat
rumah sakit).
Farmasi
klinik memiliki
komponen dasar utama, yaitu komunikasi-konseling-konsultasi. Oleh karena itu, pelayanan farmasi
klinik
mensyaratkan
adanya kegiatan komunikasi
antara Apoteker dan
pasien,
perawat dan profesional kesehatan, konseling obat kepada
pasien, dan
konsultasi mengenai obat oleh apoteker untuk profesional kesehatan lain pada titik temu tersebut.
No comments:
Post a Comment