Ketentuan Apoteker Pengelola Apotek (APA), persyaratan, kualifikasi dan kewajiban tugas Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No.922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara
pemberian izin apotek pada pasal 1 dijelaskan bahwa APA adalah seorang apoteker
yang telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA).
Apoteker
Pengelola Apotek (APA) berkewajiban menyediakan dan memberikan pelayanan yang
baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi,
menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan
mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) secara efektif, selalu belajar sepanjang
karier dan membantu memberi pendidikan serta memberi peluang untuk meningkatkan
pengetahuan. Persyaratan yang harus dipenuhi
untuk menjadi apoteker pengelola apotek berdasarkan PerMenkes RI
No.184/Menkes/Per/II/1995 adalah:
a. Ijazah
telah terdaftar pada Departemen Kesehatan.
b. Telah
mengucapkan sumpah atau janji sebagai Apoteker.
c. Memiliki
Surat Izin Kerja (SIK) dari Menteri Kesehatan.
d. Memenuhi
syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai
Apoteker.
e. Tidak
bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek lain
Seorang APA bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup
apotek yang dipimpinnya, juga bertanggung jawab kepada pemilik modal jika
bekerja sama dengan pemilik sarana apotek. Pengelolaan apotek oleh APA ada dua
bentuk, yaitu pengelolaan bisnis (non teknis kefarmasian) dan pengelolaan di
bidang pelayanan (teknis kefarmasian), maka untuk dapat melaksanakan tugasnya
dengan sukses seorang APA harus melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Memastikan
bahwa jumlah dan jenis produk yang dibutuhkan senantiasa tersedia dan
diserahkan kepada yang membutuhkan.
b. Menata
apotek sedemikian rupa sehingga berkesan bahwa apotek menyediakan berbagai obat
dan perbekalan kesehatan lain secara lengkap.
c. Menetapkan
harga jual produknya dengan harga bersaing.
d. Mempromosikan
usaha apoteknya melalui berbagai upaya.
e. Mengelola
apotek sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan.
f. Mengupayakan
agar pelayanan di apotek dapat berkembang dengan cepat, nyaman dan ekonomis.
Selain APA dikenal pula Apoteker Pendamping dan
Apoteker Pengganti. Apoteker Pendamping adalah Apoteker yang bekerja di apotek dan atau menggantikan APA pada
jam-jam tertentu pada hari buka apotek. Apabila
APA berhalangan karena hal-hal tertentu dalam melakukan tugasnya, APA dapat menunjuk Apoteker
Pengganti.
1 comment:
Terimakasih :)
Informasinya sangat membantu
Post a Comment