Defenisi rumah sakit adalah, visi misi rumah sakit,
serta tugas dan fungsi rumah sakit, hospital is
- Definisi
Rumah sakit merupakan salah satu
dari
fasilitas kesehatan tempat menyelenggarakan
upaya kesehatan yang dilaksanakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat dan diselenggarakan dengan pendekatan
pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu,
dan
berkesinambungan.
Menurut WHO (World Health Organization) Rumah Sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan
kesehatan dengan fungsi memberikan pelayanan paripurna (komprehensif) kepada
masyarakat berupa penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif). Rumah
Sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 983/ Menkes/ SK/ XI/
1992
tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum, yang dimaksud dengan Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan bersifat dasar, spesialistik, dan subspesialistik.
- Visi dan
Misi
a. Visi Rumah Sakit
Visi Rumah Sakit adalah mengorganisasikan
secara bersama-sama semua
praktisi kesehatan, fasilitas
diagnosis dan terapi, alat dan perlengkapan fasilitas fisik ke dalam satu sistem yang terkoordinasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Misi Rumah Sakit
Misi Rumah Sakit merupakan suatu pernyataan singkat dan
jelas tentang alasan keberadaan rumah
sakit, maksud atau fungsi yang diinginkan untuk memenuhi pengharapan dan kepuasan konsumen dan
metode utama untuk memenuhi maksud tersebut.
- Tugas
dan Fungsi
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor:
983/Menkes/SK/XI/1992, tugas Rumah Sakit Umum adalah
melaksanakan upaya kesehatan
secara berdaya guna dan berhasil guna dengan
mengutamakan upaya
penyembuhan dan
pemeliharaan yang
dilaksanakan secara serasi dan terpadu
dengan upaya peningkatan dan pencegahan
serta melaksanakan
rujukan. Untuk
menyelenggarakan fungsinya, maka Rumah Sakit umum menyelenggarakan kegiatan:
a. Pelayanan medis
b. Pelayanan dan asuhan keperawatan
c. Pelayanan penunjang medis dan nonmedis
d. Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan
e. Pendidikan, penelitian dan pengembangan
f. Administrasi umum dan keuangan
No comments:
Post a Comment