Kompetensi Minimal Praktek Apoteker di Rumah Sakit
a. Administrasi dan Manajemen IFRS
Tanggung jawab yang luas dari bidang administrasi
dan
manajemen mencakup
perencanaan dan memadukan berbagai pelayanan profesional, merencanakan anggaran belanja, pengendalian persediaan, pengkajian biaya, keefektifan biaya, audit, kaji ulang manajemen, pemeliharaan
dokumen, dan pembuatan pelaporan.
b. Pemahaman dan Penyediaan Informasi Obat
Asas kontribusi Apoteker pada pelayanan kesehatan
adalah pengetahuannya
yang dalam tentang
obat dan mekanisme kerjanya. IFRS
sebagai sentra informasi obat karena instalasi ini wajib memelihara sumber informasi yang sesuai dan
mengembangkan
mekanisme untuk mengevaluasi informasi dan meneruskannya kepada
staf profesional rumah sakit dan kepada pasien.
a.
Pengembangan dan Pelaksanaan Formulasi Produk dan Pengemasan
Apoteker rumah sakit harus tanggap pada kebutuhan bentuk sediaan dan formulasi khusus yang tidak tersedia secara komersial. Diperlukan pengetahuan tentang prinsip
yang terlibat dalam formulasi dan pembuatan
bentuk sediaan farmasi yang mencakup praformulasi, desain formulasi, biofarmasi, farmakokinetik, ketersediaan hayati, farmasetik, teknologi farmasi, stabilitas, kinetik, mikrobiologi, analisis fisikokimia, teknik pemberian obat, dan jaminan mutu.
b.
Pelaksanaan dan Partisipasi dalam Penelitian
Apoteker rumah sakit wajib disiapkan untuk berpartisipasi dalam penelitian klinik yang dimulai oleh staf medik dan
penelitian farmasetik yang dimulai oleh IFRS. Dengan demikian, Apoteker dapat bertindak sebagai peneliti utama atau peneliti serta, atau ia dapat
menggunaka sumber dari
IFRS untuk mendukung suatu studi penelitian tertentu.
c.
Pengembangan dan Pelaksanaan Pelayanan yang Berorientasi Pasien
IFRS yang berpraktek dalam suatu rumah sakit harus mengembangkan
pelayanan farmasi klinik berspektrum
luas yang merupakan bagian dari pelayanan kefarmasian menyeluruh di rumah sakit. Pelayanan farmasi
klinik
adalah pelayanan
yangn secara
langsung diberikan kepada pasien dan memerlukan interaksi dengan profesional kesehatan lain, yang secara langsung terlibat dalam perawatan pasien.
d.
Pelaksanaan dan Partisipasi dalam Kegiatan Edukasi
Pimpinan IFRS bertanggung jawab mengkoordinasikan kontribusi IFRS pada kegiatan edukasi ini. Dalam rumah sakit yang mempunyai
program residensi farmasi atau kerja
praktek profesi, apoteker rumah sakit
wajib mengembangkan
suatu program yang benar-benar
direncanakan dan terkoordinasi sehingga program residensi itu merupakan suatu pengalaman edukasi yang
berarti dalam pengembangan praktisi masa depan.
e.
Pengembangan
dan Pelaksanaan Program Jaminan
Mutu
Pelayanan IFRS Tanggung jawab utama IFRS adalah menjamin
mutu pelayanan dan produk yang diserahkan, yang terpadu dengan program pengendalian distribusi obat di rumah sakit keseluruhan. Apoteker wajib melakukan audit mutu pelayanan baik pada proses maupun pada hasil atau kedua-duanya, guna menjamin mutu pelayanan yang diberikan pada pasien dan untuk
memastikan
manfaat yang sesuai dari
semua pelayanan farmasi yang diberikan bagi pasien.
No comments:
Post a Comment