Lihat daftar webnya :
Pemantauan iklan yang dilakukan Badan POM RI menunjukkan bahwa banyak iklan di media internet menawarkan produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk iklan yang menawarkan produk permen perangsang atau peningkat gairah (libido).
Dari hasil pemantauan tersebut, telah berhasil diidentifikasi 36 (tiga puluh enam) situs yang menawarkan produk permen perangsang atau peningkat gairah (libido). Produk permen yang diiklankan di situs-situs tersebut bermerek Sexy Gum, Sex Love dan US Passion Cachou. Badan POM RI tidak pernah mengeluarkan persetujuan izin edar
terhadap produk pangan yang diklaim dapat meningkatkan gairah (libido), apalagi dengan penandaan yang tidak sesuai kaidah atau norma, sehingga Badan POM RI tidak menjamin keamanan dan mutunya. Terkait hal tersebut, Badan POM RI telah mengambil langkah-langkah pengawasan antara lain telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memblokir situs dimaksud dan selanjutnya bekerja sama dengan Bareskrim POLRI dalam memberantas Obat dan Makanan ilegal, khususnya yang diiklankan melalui media internet.
Perbuatan mengedarkan produk permen peningkat gairah (libido) ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yakni :
- Pasal 140 : Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi Standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
- Pasal 142 : Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)
- Pasal 145 : Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) .
Badan POM telah dan akan terus melakukan pengawasan promosi obat dan makanan ilegal secara onlinebekerja sama dengan lintas sektor terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat agar selalu memperoleh Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat, bermanfaat dan bermutu.
Khusus untuk produk permen peningkat gairah (libido) kepada masyarakat :
- Ditegaskan untuk tidak mengkonsumsi permen yang mengklaim peningkat gairah (libido), karena sangat berisiko bagi kesehatan.
- Diharapkan agar melaporkan kepada Badan POM RI atau Balai Besar/Balai POM setempat apabila men duga adanya produksi dan peredaran permen peningkat gairah (libido) melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon : 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia .
Demikian peringatan ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telpon : 021 - 4240231
Fax : 021- 4209221
Email : hukmas@pom.go.id , humasbpom@ gmail.com
Telpon : 021 - 4240231
Fax : 021- 4209221
Email : hukmas@pom.go.id , humasbpom@ gmail.com