Napza adalah kelompok obat yang terdiri dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang sering disalah gunakan pemakaiaannya.
Penyalagunaan Napza dapat menimbulkan ketergantungan yang berakibat gangguan fisik, mental,sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat dan masalah ini sudah menjadi masalah nasional dan internasional, sehingga peredaran dan penggunaannya diawasi baik secara nasional maupun internasional dalam rangka pencegahan penyalah gunaan. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan penyalah gunaan Napza agar dapat diperoleh hasil yang optimal.
Secara garis besar upaya pencegahan meliputi upaya pencegahan primer, sekunder dan tersier.
A. Pencegahan Primer (pencegahan dini)
Ditujukan kepada individu yang sama sekali belum terpengaruh penyalagunaan dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
B. Pencegahan Sekunder (pencegahan kerawanan)
Ditujukan kepada individu yang rawan terhadap pengaruh penyalah gunaan. Untuk mencegah perluasan pengaruh dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
C. Pencegahan Tersier (pencegahan kekambuhan)
Ditujukan kepada individu yang pernah menjadi korban pengguna dan telah ” Sembuh” dari ketergantungan.
Untuk mencegah kambuhnya kembali mantan pengguna yang perlu dilakukan adalah menumbuhkan niat dan tekat yang kuat untuk tidak lagi menjadi pegguna dan kiat-kiat yang dapat dilakukan adalah:
Sumber : Badan POM