Resep adalah permintaan tertulis dari dokter (umum/spesialis/gigi maupun hewan) yang diberikan ijin menurut perundang undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan kepada penderita. umumnya resep ditulis dg bahasa latin dimulai dengan R/ (recipe=ambillah). suatu resep harus memiliki kelengkapan agar legal untuk dilayani, adapun kelengkapan komponen resep yaitu:
1.nama, alamat, no.telpon dokter dan SIP/SIK dokter
2.kota dan tanggal penulisan resep (inscriptio)
3.tanda tangan R/ (invocatio)
4.nama obat dan jumlah obat (praescriptio)
5.cara pembuatan obat/bentuk obat yang akan dibuat (ordinatio)
6.aturan pakai obat (signatura)
7.nama pasien (umur dan alamatnya)
8.paraf dan tanda tangan dokter (subscriptio)
Jika dokter ingin agar pasien segera mendapatkan obat krna tingkat keparahan pasien maka resep harus ditulis cito (segera), urgent (penting), Periculum in Mora /PIM (berbahaya bila ditunda), statim/penting. jika tanda diatas ada pada resep maka resep tersebut harus didahulukan untuk dilayani.
Bila dokter ingin agar resep dapat diulang maka pada resep harus ditulis iter/iteratie, dan sebaliknya kalau tidak mau diulang maka pada resep ditulis ne iteratur (n.i)
Pada kasus semisal obat tidak seluruhnya ada di apotek tersebut, maka kepada pasien diserahkan salinan resep yg berisikan obat yang sudah diberikan dan obat yang belum diberikan. agar pasien bs membeli obat ke apotek lain dg menyerahkan salinan resep tersebut, adapun kelengkapan salinan resep seperti kelengkapan resep diatas ditambahkan dg:
1.nama dan alamat apotek
2.nama dan SIK apoteker pengelola apotek
3.tanda det/detur (obat yang sudah diserahkan) dan nedet (untuk obat yang belum diserahkan)
4.no.resep dan tanggal pembuatan
5.tanda tangan/paraf apoteker pengelola apotek
Disadur dari : farmasi UNISBA
Disadur dari : farmasi UNISBA
No comments:
Post a Comment