Ilmu Farmasi : Tugas dan fungsi divisi atau departemen
Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
1.
Keselamatan
kesehatan kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan kebutuhan setiap tenaga kerja. Pimpinan setempat
bertanggungjawab atas pelaksanaan usaha keselamatan dan kesehatan kerja
dilingkungan masing-masing. Untuk dapat melaksanakan K3 dan perlindungan
lingkungan perusahaan melakukan pencegahan kecelakaan kerja, memenuhi dan mentaati peraturan
perundangan yang berlaku dan persyaratan K3. Ada beberapa fasilitas yang
dimiliki perusahaan untuk menjamin keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan
bagi seluruh karyawannya. Fasilitas tersebut antara lain:
a)
Menyediakan tanda tempat evakuasi ketika
ada bencana alam gempa.
b)
Fasilitas poliklinik
Meliputi, dokter umum praktek minimal 2
kali dalam seminggu namun perawat harus masuk
setiap hari kerja. Penyediaan P3K di tiap bagian kerja. industri juga memiliki
beberapa rumah sakit rujukan.
c)
Fasilitas olahraga
Ada beberapa aktivitas olahraga yang
diselenggarakan seperti senam
pagi, tenis meja, bola voli, bulu tangkis, sepak bola, futsal dan bela diri.
d) Fasilitas
pemadam kebakaran
memiliki tim pemadam kebakaran.
a)
Alat pelindung diri
Alat pelindung diri merupakan alat yang
memiliki kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang berfungsi
mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja.
2.
Keselamatan
dan kesehatan lingkungan
Limbah
yang dihasilkan industri dibagi 4 macam,
yaitu limbah padat, limbah cair, cemaran debu/gas (Betalaktam dan non
Betalaktam) serta limbah bakteri. Pengolahan limbah Industri dilakukan sebagai berikut :
a)
Limbah
Padat
Limbah
padat industri farmasi dapat bersumber dari :
1)
Obat-obat kadaluarsa
2)
Kegiatan produksi, meliputi: Kegagalan
produksi, debu bahan formulasi yang terkumpul dari dust collector dan vacuum
cleaner, bekas kemasan bahan baku dan bahan pembantu serta kemasan yang rusak
3)
Kegiatan laboratorium, contohnya agar
dari sampel kadaluarsa
4)
Kegiatan kantin karyawan, terdiri dari
kotoran/sampah dapur
5)
Kegiatan administrasi perkantoran,
terdiri dari arsip-arsip kadaluarsa
6)
Sampah kebun/halaman
Adapun
penanganan untuk limbah padat ini antara lain :
a.
Limbah padat termasuk dalam limbah B-3
diolah kerjasama dengan pengolah limbah B-3 padat misalnya PT. Prasada Pamunah
Limbah Industri (PT. PPLI).
b.
Limbah media agar diolah dengan cara
disterilisasi dengan alat autoklaf, ditampung dengan wadah tertutup, kemudian
dikirim ke PT. PPLI.
c.
Kotoran dan sampah dari kantin dan
kebun, bekerjasama dengan Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk dibuang ke TPA
d.
Kertas berkas arsip dan berkas kemasan
dihancurkan dan di daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga.
b)
Limbah
cair
Limbah
cair dapat berasal dari :
1)
Kegiatan produksi
2)
Kegiatan laboratorium
3)
Kegiatan sarana penunjang
4)
Limbah domestik pencucian
5)
Limbah kantin
a.
Limbah
gas atau debu
Limbah
gas atau debu berasal dari :
1)
Kegiatan sarana penunjang : Gas yang
berasal dari sisa pembakaran bahan bakar boiler.
2)
Kegiatan produksi : Debu yang berasal
dari kegiatan proses, antara lain dari proses granulasi, proses pencetakan
tablet, proses coating dan proses massa kapsul.
Upaya
pengelolaan limbah debu atau gas antara lain :
a.
Limbah asap dan gas yang keluar dari
boiler.
b.
Limbah debu yang terjadi dalam proses
produksi dikurangi dengan pemasangan dust
collector pada ruang-ruangan yang banyak menghasikan debu.
c.
Pembersihan debu-debu dengan menggunakan vacuum cleaner, kemudian ditampung dan dikumpulkan, untuk
selanjutnya di tangani seperti limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
d.
Sistem Pengolahan Limbah
·
Limbah kantin
diolah dengan cara pemisahan lemak pada instalasi penyaringan khusus untuk
lemak, dimana padatannya diambil secara berkala untuk mencegah terjadinya
penyumbatan pada pipa penyaluran limbah dan alat penyaringan.
·
Limbah domestik
ditampung pada bak khusus, cairannya dialirkan ke Instalasi Pengolahan Limbah
Sentral, sedangkan padatannya diendapkan dan dilakukan penyedotan setiap sekali
setahun.
·
Limbah B3 dari sisa
produksi dan debu dust colector disimpan digudang khusus limbah B3, untuk
penanganannya, industri bekerja sama dengan
pihak ketiga.
·
Limbah sisa
produksi Betalaktam ditampung pada kolam khusus, untuk selanjutnya dilakukan
treatment pemecahan cincin betalaktam dengan menambahkan larutan NaOH Teknis,
kemudian dialirkan ke Instalasi Pengolahan Limbah Sentral.
·
Limbah
Non-Betalaktam dialirkan ke Instalasi
Pengolahan Limbah Sentral ditampung pada bak utama, disatukan dengan limbah
lainnya, untuk kemudian dialirkan ke bak 2 dan 3 yang berisi bakteri anaerob,
kemudian dialirkan ke bak 4 untuk di aerasi dan penguraian oleh bakteri aerob,
selanjutnya air pengolahan limbah dialirkan ke bak sedimentasi, lalu ke bak
yang berisi ikan sebagai indikator hayati.
Sistem pengolahan
limbah akan diperiksa berkala oleh Kementrian Lingkungan Hidup untuk diberikan
penilaian berupa :
1) Proper Hitam : Harus dilakukan penegakan hukum, karena ada indikasi
kesengajaan terkait kelalaian yang dapat membahayakan lingkungan.
2) Proper Merah : Dilakukan pembinaan, karena ada kekurangan terkait
pengelolaan limbah
3) Proper Biru : Pengolahan limbah cukup bagus tapi masih ada
kekurangan.
4) Proper Hijau : Pengolahan limbah disertai CSR.
5) Proper Emas : Pengolahan limbah sudah sangat baik.
NB : Ini hanya gambaran satu dari sekian banyak industri farmasi, antara satu industri farmasi dan yg lainnya mungkin saja ada beberapa perbedaan namun pada hakikatnya secara prinsipil tidak akan jauh berbeda.
No comments:
Post a Comment