Ilmu Farmasi : Apa itu, tugas, fungsi, kewenangan, ruang lingkup
Perencanaan, Pengendalian Produksi dan Inventori (PPPI)
Perencanaan, Pengendalian Produksi dan Inventori (PPPI)
atau disebut juga Product Planning and Inventory Control (PPIC),
bagaimana penerimaan barang, karantina, penyimpanan dan pendistribusian
di industri farmasi
bagaimana penerimaan barang, karantina, penyimpanan dan pendistribusian
di industri farmasi
1.
Struktur
organisasi
PPPI
dipimpin oleh seorang manager yang membawahi bagian Perencanaan, Pengendalian
Bahan dan Proses Produksi, dan Penyimpanan, dibantu oleh beberapa supervisor.
Lingkup Asisten Manajer Perencanaan dan
Pengendalian ada tiga, yaitu Perencanaan bahan dan proses produksi,
Pengendalian bahan dan proses produksi serta evaluasi data hingga pelaporan
dari masing-masing bagian oleh supervisor.
2.
Fungsi
PPPI
a.
Melakukan evaluasi dan konfirmasi
pesanan dari Marketing, PPPI akan
mengadakan perencanaan bahan dan proses produksi sesuai pesanan dari bagian
marketing tiap periode
triwulan. Berdasarkan pesanan tersebut, PPPI akan
mengkonfirmasi kesanggupan sesuai pesanan, sebagian, melebihi pesanan atau
tidak dipenuhi sama sekali berdasarkan kesanggupan.
b.
Menghitung dan merencanakan kebutuhan
bahan baku/ kemasan Berdasarkan termasuk
untuk buffer stok, bila kurang akan dibuatkan Surat Permohonan Pemesanan Bahan
(SPPB).
c.
Mengendalikan stok bahan baku/ kemasan
agar efektif dan efisien
1)
Memonitor jumlah pemakaian per hari,
2)
Menghitung dengan cermat pada saat
pembuatan SPPB,
3)
Mengatur jadwal kedatangan bahan yang
akan dipesan untuk disesuaikan dengan waktu pembayaran, mencegah penyimpanan
overload di gudang dan menghindari bahan yang akan kadaluarsa.
d. Melakukan
perencanaan jadwal produksi per triwulan untuk seluruh item. Berdasarkan
konfirmasi pesanan, dibuat jadwal produksi per minggu dalam satu triwulan.
Jadwal produksi mengacu pada kesiapan bahan, stok obat jadi di Unit Bisnis
Logistik (UBL) dan kesiapan mesin produksi. Jika jadwal sudah disusun, PPPI
akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bagian produksi yang
bersangkutan dan kebagian pengemasan.
e. Mengendalikan
proses produksi agar efektif, efisien dan sesuai jadwal.
1)
Memonitor setiap hari perkembangan
proses produksi.
2)
Mengkoordinasikan dengan bagian produksi
terkait bila ada yang proses produksinya kurang lancar.
3)
Memonitor pengiriman produk jadi ke UBL.
4)
Menyiapkan laporan managerial per bulan.
3.
Indikator
mutu PPPI
a.
Realisasi pesanan minimal 95%
b.
Ketersedian bahan pesanan hingga stok buffer
c.
Divisi Penyimpanan
Divisi
Penyimpanan dipimpin oleh seorang Asisten Manager yang berada dibawah tanggung
jawab PPPI. Untuk menjalankan tugasnya Asisten Manajer dibantu oleh beberapa
Supervisor (Spv.) yaitu Spv. Gudang Bahan Baku, bahan Jadi dan ekspedisi, Spv.
Gudang Bahan Kemasan, Spv. Penimbangan Sentral. Fungsi divisi penyimpanan
yaitu: penerimaan, penyimpanan(gudang) dan distribusi barang.
1)
Penerimaan
a)
Alur
penerimaan bahan baku, bahan jadi dan bahan ekspedisi
1.
Barang yang diperoleh dari supplier
2.
Barang diterima lalu
disimpan sementara di area karantina diberi label kuning, kemudian dicek fisik
secara visual sesuai dengan pesanan barang meliputi kebenaran label (nama
bahan, no. Batch/ lot), keutuhan kemasan orisinil (wadah, segel, bruto), asal
negara, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, jumlah dan CoA (Certificate of Analysis).
3.
Apabila sudah sesuai maka dibuatkan
Bukti Titipan Barang Sementara (BTBS). BTBS dibuat 3 rangkap, lembar asli
diserahkan kepada supplier, copy 1 untuk arsip gudang dan copy 2 sebagai surat
permohonan pemeriksaan kepada QC (pengawasan mutu).
4.
Barang diterima oleh supervisor
penyimpanan bahan baku dan disetujui oleh asisten manajer penyimpanan.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan laboratorium QC. Selama masa pemeriksaan, QC
memberi label karantina berwarna kuning pada barang tersebut.
5.
QC akan melakukan sampling terhadap
bahan baku yang datang. Barang diterima atau ditolak berdasarkan Hasil
Pemeriksaan Laboratorium (HPL).
6.
Setelah bahan baku diluluskan, maka
bagian penyimpanan akan membuat Bukti Penerimaan Bahan Baku (BPBB). Kemudian
bahan baku akan disimpan ke dalam gudang sesuai dengan stabilitas bahan baku
itu sendiri. Bahan baku yang diluluskan diberi label hijau dengan tulisan
“DILULUSKAN” dan ditempelkan di atas label karantina.
7.
Jika bahan baku ditolak, maka
gudang akan membuat surat pemberitahuan kepada bagian pembelian bahwa barang
yang dikirim oleh pemasok tidak memenuhi syarat dengan melampirkan HPL dan
surat pengembalian barang ke pemasok. Bahan baku yang ditolak diberi label
berwarna merah dan ditempelkan di atas label karantina.
8.
Bahan baku akan diperiksa ulang 1
tahun sekali. Maksimal 12 hari sebelum jatuh tempo, bagian penyimpanan bahan
baku harus mengajukan surat permohonan pemeriksaan ke laboratorium. Selama
pemeriksaan ulang berlangsung, status bahan baku adalah karantina dan diberi
label kuning.
9.
Untuk bahan baku maupun bahan jadi
yang diimport dari manufacturer asing, langsung dilakukan pemeriksaan
laboratorium oleh QC. Namun, jika bahan baku ditolak, maka barang bisa
dikembalikan ataupun dimusnahkan tergantung negosiasi manager import di Kantor Pusat
Kimia Farma dengan manufakturer
tersebut.
b)
Alur
penerimaan bahan pengemas
1)
Saat bahan pengemas diterima di gudang,
dilakukan pemeriksaan fisik secara visual sesuai dengan pesanan barang meliputi
jumlah, logo dan kondisi.
2)
Apabila sudah sesuai maka dibuatkan
Bukti Titipan Barang Sementara (BTBS). BTBS tersebut juga merupakan surat
permohonan pemeriksaan kepada QC. Bahan pengemas akan diberi label karantina
berwarna kuning
3)
QC akan melakukan sampling dan
pemeriksaan terhadap bahan pengemas yang datang. Barang diterima atau ditolak
berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium (HPL).
4)
Setelah bahan pengemas diluluskan, maka
bagian penyimpanan akan membuat Bukti Penerimaan Bahan Pengemas (BPBP). Bahan
pengemas yang diluluskan diberi label hijau dengan tulisan ”DILULUSKAN”. Label
ditempelkan di atas label karantina.
5)
Jika bahan pengemas ditolak, maka gudang
akan membuat surat pemberitahuan kepada bagian pembelian bahwa barang yang
dikirim oleh pemasok tidak memenuhi syarat dengan melampirkan HPL dan surat
pengembalian barang ke pemasok. Bahan pengemas yang ditolak akan diberi label
merah yang ditempelkan di atas label karantina.
6)
Bahan pengemas akan diperiksa ulang 2
tahun sekali. Maksimal 12 hari sebelum jatuh tempo, bagian penyimpanan bahan
kemas harus mengajukan surat permohonan pemeriksaan ke laboratorium. Selama
pemeriksaan ulang berlangsung, status bahan kemas adalah karantina dan diberi
label kuning.
C.
Penyimpanan
(Gudang)
Gudang
PT. Kimia Farma (Persero) Plant Jakarta hanya untuk menyimpan bahan-bahan non
betalaktam, sedangkan bahan aktif betalaktam dan Anti Retro Viral (ARV)
disimpan tersendiri di gedung masing-masing, tetapi secara administrasi menjadi
tanggung jawab asisten manajer penyimpanan. Ruang penyimpanan di gudang ada
empat, yaitu:
a)
Gudang A
Gudang
A merupakan tempat penyimpanan sementara berupa area karantina bahan baku non
Betalaktam dan transit produk jadi. Suhu maksimal adalah 30 ⁰C
dan kelembaban (RH) maksimal 75%.
b)
Gudang B
Gudang B merupakan gudang penyimpanan
bahan baku yang sudah diluluskan dari laboratorium pengawasan mutu. Suhu gudang
B dimonitor tidak boleh lebih dari 30 ⁰C
dan kelembaban (RH) maksimal 75%
c)
Gudang C
Gudang ini digunakan untuk menyimpan
kemasan primer polycell (strip dan blister) dimana memerlukan kondisi
penyimpanan khusus. Suhu ruangan ini dimonitor maksimal 25 ⁰C
dan kelembaban (RH) maksimal 70%.
d)
Gudang D
Gudang D digunakan untuk menyimpan bahan baku baik
yang masih dalam status karantina, bahan baku yang telah diluluskan/ ditolak
dengan kondisi penyimpanan khusus. Suhu dimonitor maksimal 22 ⁰C
dan kelembaban (RH) maksimal 55%. Bahan baku dengan status karantina diletakkan
di dalam garis batas berwarna kuning dan untuk bahan yang ditolak disimpan
dalam area yang dibatasi dengan garis berwarna merah. Selain itu di dalam
Gudang D terdapat 2 ruang penyimpanan khusus dengan suhu berbeda yaitu cool
storage dan cold storage. Cool storage
(8-15 ⁰C) untuk bahan non ekstrak seperti DHA powder, Triamcinolon, Omeprazol pellet
8,5%, Lanzoprazole dan Rifampicin. Cold
storage (2-8 ⁰C) untuk bahan ekstrak
seperti ekstrak kemuning, jati belanda, ekstrak kering teh hijau, ekstrak pekat
kunyit dan lain-lain.
Pengontrolan
suhu dan kelembaban gudang dimonitor setiap hari pada jam 9.00 dan 14.00
kemudian dicatat dan tiap bulan akan dibuat grafik suhu dan kelembaban.
Pemeriksaan kebersihan gudang dilakukan seminggu sekali meliputi ventilasi,
atap, lantai dan dinding. Stock opname gudang dilakukan dua kali dalam
setahun.
1.
Pendistribusian
Bahan
baku didistribusikan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PPPI ke bagian
produksi. Produksi I, II dan III akan mengajukan permohonan penimbangan kepada
Penimbangan Sentral dengan melampirkan Rencana Produksi dan Penimbangan Bahan
Baku, Bon Penyerahan Bahan dan Catatan Pengolahan Batch (CPB) yang dilengkapi
dengan Berita Acara Produksi (BAP). Jika bahannya ada langsung ditimbang, jika
tidak ada atau kurang maka penimbangan sentral akan mengeluarkan Bon Permintaan
Bahan Baku ke gudang penyimpanan kemudian gudang akan mengeluarkan bahan sesuai
dengan permintaan. Bahan yang akan ditimbang diserahkan pada penimbangan
sentral dalam bentuk kemasan utuh (original packing). Sisa bahan baku tidak
dikembalikan lagi ke gudang, melainkan tetap di penimbangan sentral. Sedangkan
untuk produk betalaktam (Produksi III) dan ARV penimbangan sentral hanya
melakukan penimbangan bahan tambahan saja.
Sistem
pengeluaran bahan baku dan bahan pengemas dilakukan dengan cara FIFO (First
In First Out) dan FEFO (First Expired
First Out) yaitu barang yang datang awal akan dikeluarkan terlebih dahulu
dan barang yang expired lebih dahulu serta dibantu dengan stiker bertuliskan
“Gunakan Dulu Bahan Ini”.
NB : Ini hanya gambaran satu dari sekian banyak industri farmasi, antara satu industri farmasi dan yg lainnya mungkin saja ada beberapa perbedaan namun pada hakikatnya secara prinsipil tidak akan jauh berbeda.
NB : Ini hanya gambaran satu dari sekian banyak industri farmasi, antara satu industri farmasi dan yg lainnya mungkin saja ada beberapa perbedaan namun pada hakikatnya secara prinsipil tidak akan jauh berbeda.
No comments:
Post a Comment