Ilmu Farmasi : tata cara pelayanan obat dan resep, pelayanan
pembelian obat tunai, kredit dsb
a. Penjualan
obat
1.Penjualan obat tunai : Penjualan obat tunai
meliputi:
a) Penjualan
obat resep tunai
Penjualan obat dengan
resep tunai dilakukan terhadap pasien yang langsung datang ke apotek untuk
menebus obat yang dibutuhkan dan dibayar secara tunai adalah sebagai berikut :
1) Kasir atau petugas lain pada bagian penerimaan resep menerima resep dari pasien, lalu memeriksa
kelengkapan dan keabsahan resep tersebut.
2) Asisten
apoteker akan memeriksa ada atau tidaknya obat dalam persediaan. Bila obat yang
dibutuhkan tersedia, kemudian dilakukan pemberian harga dan memberitahukannya
kepada pasien. Setelah pasien setuju segera dilakukan pembayaran atas obat pada
bagian kasir. Alamat dan nomor telepon pasien dicatat. Bila obat hanya diambil
sebagian maka petugas membuat salinan resep untuk pengambilan sisanya. Bagi
pasien yang memerlukan kuitansi maka dapat pula dibuatkan kuitansi.
3) Resep
diberi nomor urut resep, selanjutnya nomor resep tersebut diserahkan ke pasien
untuk mengambil obat pada bagian penyerahan obat.
4) Resep
asli diserahkan ke bagian peracikan atau penyiapan obat. Asisten Apoteker pada
bagian peracikan atau penyiapan obat akan meracik atau menyiapkan obat sesuai
dengan resep.
5) Setelah obat selesai disiapkan maka obat
diberi etiket dan dikemas.
6) Sebelum
obat diberikan dilakukan pemeriksaan kembali meliputi nomor resep, nama pasien,
kebenaran obat, jumlah dan etiketnya. Juga dilakukan pemeriksaan salinan resep
sesuai resep aslinya serta kebenaran kuitansi.
7) Obat
diserahkan kepada pasien sesuai dengan nomor resep lalu pasien diberi informasi
tentang cara pemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan pasien.
8) Lembaran
resep asli dikumpulkan menurut nomor urut dan tanggal resep dan disimpan
sekurang-kurangnya tiga tahun.
Pada setiap tahapannya,
petugas apotek wajib membubuhkan paraf atas apa saja yang dikerjakan pada resep
tersebut, jika terjadi sesuatu dapat dipertanggung jawabkan atas pekerjaan yang
dilakukan.
b) Penjualan
bebas
Penjualan bebas yang
dimaksud adalah penjualan obat dan perbekalan farmasi lainya yang dapat dibeli
tanpa resep dari dokter seperti obat OTC (over the counter) baik obat
bebas maupun bebas terbatas. Pelayanan penjualan obat dan alat kesehatan yang
di jual bebas di counter swalayan farmasi termasuk kosmetika, dilakukan terhadap
pasien yang memerlukan obat dan alat kesehatan tanpa resep dari dokter. Pada
pelayanan obat OTC pembayarannya di lakukan secara tunai.
Prosedur penjualan
bebas yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1) Petugas
membantu pasien dalam mencari barang di swalayan farmasi sesuai kebutuhan dan
menginformasikan harga barang tersebut sesuai dengan harga yang tertera di KIS
.
2) Pembayaran
dilakukan setelah petugas memasukkan nama dan jumlah barang yang dientry dikomputer
setelah disetujui pasien, serta membuat bukti penyerahan nota penjualan bebas.
3) Barang
beserta bukti pembayaran penjualan bebas diserahkan kepada pembeli. Bukti penjualan
obat bebas dikumpulkan dan diurutkan berdasarkan nomor dan dicatat di laporan
penjualan harian.
c) Pelayanan
UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri)
Pelayanan UPDS juga cukup banyak di Apotek.
Pasien datang dengan keluhan. Apoteker atau Asisten Apoteker kemudian membantu pasien memilih
obat-obatan yang sesuai. Peran Apoteker dalam UPDS ialah dapat memberi rekomendasi dan informasi yang tepat
sesuai keluhan pasien.
2. Penjualan obat dengan
resep kredit
Resep kredit adalah
resep yang ditulis dokter yang bertugas pada suatu instansi atau perusahaan
untuk pasien dari instansi yang telah mengadakan kerja sama dengan apotek yang
sering disebut Ikatan Kerja Sama (IKS), pembayaran dilakukan dalam jangka waktu
tertentu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Apotek bekerja sama dengan beberapa instalasi seperti Askes, PT. Jamsostek, PLN. Perbedaan utama antara pelayanan resep tunai dengan
kredit ialah pada pelayanan resep kredit, setelah resep diperiksa keabsahan dan
kelengkapan resep, tidak dilakukan penetapan harga tetapi langsung diberi nomor
urut dan obat disiapkan sementara pembayarannya tidak dilakukan pasien tetapi
dibayarkan oleh instansi yang bekerja sama dengan apotek pada jangka waktu yang
ditetapkan secara tertulis dalam Ikatan Kerja Sama.
Untuk pelayanan resep kredit, setiap transaksi akan didata dan direkap untuk
diklaim setiap bulannya kepada instalasi yang bersangkutan. Pada pelayanan
resep kredit, harga obat disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu dari apotek
dan instansi yang memberikan jaminan kesehatan. Selain itu, produk obat dan
jumlah yang diberikan ditentukan oleh instansi tersebut.
No comments:
Post a Comment