Ilmu farmasi : Pengelolaan Apotek ; Pengadaan, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, pemusnahan obat obatan
1. Pengelolaan Apotek
a. Pengadaan
Pengadaan
barang baik obat-obatan
dan perbekalan farmasi lainnya dilakukan oleh karyawan dibidang perencanaan dan pengadaan dalam hal ini dilakukan oleh
asisten apoteker yang bertanggung jawab kepada
Apoteker Pengelola Apotek. Pengadaan barang dilakukan berdasarkan data yang
tercatat pada buku defekta dan perkiraan kebutuhan
konsumen dengan arahan dan kendali APA. Kebutuhan barang tersebut dimasukkan pada surat pemesanan barang.
1) Bagian
pembelian membuat surat pesanan yang berisi nama distributor,
nama barang, kemasan, jumlah barang dan potongan harga yang kemudian
ditandatangani oleh bagian pembelian dan apoteker pengelola apotek. Surat
pesanan dibuat rangkap dua untuk dikirim ke distributor dan untuk arsip apotek.
2) Setelah
membuat surat pesanan, bagian pembelian langsung memesan barang ke distributor.
Bila ada pesanan mendadak maka bagian pembelian akan melakukan pemesanan
melalui telepon dan surat pesanan akan diberikan pada saat barang diantarkan.
3) Pedagang
Besar Farmasi akan mengantar langsung barang yang dipesan.
Pembelian obat
dan perbekalan farmasi lainnya tidak saja berasal dari Pedagang Besar Farmasi
Kimia Farma tetapi juga dari Pedagang Besar Farmasi atau distributor lainnya.
Adapun dasar pemilihan Pedagang Besar Farmasi atau distributor adalah resmi (terdaftar), kualitas
barang yang dikirim dapat dipertanggungjawabkan, ketersediaan barang, besarnya
potongan harga (diskon) yang diberikan, kecepatan pengiriman barang yang tepat
waktu, dan cara pembayaran (kredit atau tunai).
b. Penerimaan
Barang
Setelah barang datang
maka dilakukan penerimaan dan pemeriksaan barang. Petugas kemudian mencocokkan barang dengan surat pesanan, apabila sesuai dengan surat pesanan, maka surat tanda penerimaan barang di tanda tangani oleh petugas apotek, untuk pembayaran itu tergantung kesepakatan antara PBF dan pihak pembelian di apotek, bisa secara tunai, kredit, atau konsinyasi dan lain lain.
c. Penyimpanan
barang
Penyimpanan obat atau
pembekalan farmasi dilakukan
oleh Asisten Apoteker. Setiap pemasukan dan penggunaan obat atau barang diinput ke dalam sistem komputer dan dicatat
pada kartu stok yang meliputi tanggal penambahan atau pengurangan, nomor
dokumennya, jumlah barang yang diisi atau diambil, sisa barang dan paraf
petugas yang melakukan penambahan atau pengurangan barang. Kartu stok ini
diletakan di masing-masing obat atau barang. Setiap Asisten Apoteker
bertanggung jawab terhadap stok barang yang ada di lemari. Penyimpanan barang
disusun berdasarkan jenis sediaan, bentuk sediaan dan alfabetis untuk obat-obat
ethical, serta berdasarkan farmakologi untuk obat-obat OTC (Over The
Counter) Penyimpanan obat atau barang disusun sebagai berikut :
1) Lemari
penyimpanan obat ethical atau prescription drugs.
2) Lemari
penyimpanan obat narkotik dan psikotropik dengan pintu rangkap dua dan
terkunci.
3) Lemari
penyimpanan sediaan sirup, suspensi dan drops.
4) Lemari
penyimpanan obat tetes mata dan salep mata.
5) Lemari
penyimpanan salep kulit.
6) Lemari
es untuk penyimpanan obat yang termolabil seperti suppositoria, insulin dan
lain – lain.
7) Lemari
penyimpanan obat bebas, obat bebas terbatas dan alat kesehatan.
Pelayanan dibagi menjadi pelayanan obat OTC (Over The Counter : Obat bebas dan obat bebas terbatas) dan Resep dokter, baik secara tunai maupun non tunai. Pelayanan apotek juga termasuk konseling, pelayanan swamedikasi, PIO, home care, dan sebagainya
e. Pelaporan
Umumnya untuk obat narkotika dan psikotropika, yang telah saya bahas di artikel sebelumnya, pelaporan juga termasuk meliputi kinerja apotek; penjualan, pembelian, administrasi dan lain lainnya.
f. Pemusnahan
Umumnya untuk obat dan perbekalan farmasi yang rusak dan kadaluarsa, melalui sistem pelaporan, berita acara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2 comments:
Makasih, infonya membantu banget :)
Ini situs nya apa ya / artikel dr mn
Post a Comment