Ilmu Farmasi : Tugas dan Fungsi Pemastian Mutu atau
Penjamin mutu atau Quality Assurance (QA)
QA dipimpin oleh seorang Manajer yang dibantu oleh Asisten manajer dan lima orang Supervisor
(Spv.), yaitu Spv. Kalibrasi, Kualifikasi, dan Validasi; Spv. Inspeksi diri dan
Audit; Spv. Stabilitas; Spv. Pengendalian dokumen; Spv. Dokumentasi, regulasi
dan Penanganan Keluhan Pelanggan. Tujuan dari pemastian mutu adalah untuk
memastikan mutu produk sesuai tujuan penggunaan, produk bermutu konsisten,
khasiat, keamanan mulai dari in put, process sampai out put produk jadi.
1.
Kalibarasi,
Kualifikasi, dan Validasi
a.
Kalibrasi
Kalibrasi merupakan serangkaian tindakan
untuk menentukan tingkat kesamaan nilai yang diperoleh dari sebuah alat ukur
atau sistem ukur atau yang dipresentasikan dari pengukuran bahan dan
membandingkannya dengan nilai yang telah diketahui dari suatu acuan standar.
1)
Kalibrasi internal, dilakukan oleh
PT.Kimia Farma (Persero) Tbk. Plant Jakarta dengan alat kalibrasi yang ada.
2)
Kalibrasi eksternal, dilakukan oleh
perusahaan lain yang memiliki kalibrator standar. Jadwal rutin setiap 6 bulan
sekali. Sedangkan, alat yang jarang digunakan dilakukan kalibrasi setian 2
tahun sekali.
b.
Kualifikasi
Kualifikasi adalah system pemastian
suatu peralatan yang berkaitan dengan kinerja dari fungsinya beserta penetapan
batasan nilai tertentu. Ada 4 jenis kualifikasi yaitu:
1)
Kualifikasi desain
Merupakan unsur pertama dalam validasi
peralatan, sistem atau fasilitas baru dan dilakukan berdasarkan permintaan
user.
2)
Kualifikasi instalasi
Dilakukan terhadap peralatan, sistem dan
fasilitas baru atau yang dimodifikasi mencakup instalasi peralatan, pipa dan
sarana penunjang serta instrumental (instalasi harus sesuai dengan spesifikasi
dan gambar teknik).
3)
Kualifikasi operasional
Dilakukan bila kualifikasi instalasi
telah selesai, membuktikan bahwa parameter operasi peralatan berfungsi sesuai
spesifikasinya.
4)
Kualifikasi kinerja
Dilakukan bila kualifikasi instalasi dan
kualifikasi operasional telah selesai, dibuktikan kapasitas kinerja dari alat
sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
c.
Validasi
Merupakan suatu tindakan pembuktian
dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem,
perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan mutu
akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan. Dalam melakukan validasi ada beberapa
dokumen yang harus disiapkan diantaranya:
1)
Rencana
induk validasi
Suatu dokumen yang menyajikan informasi
mengenai program kerja validasi perusahaan itu. Dokumen ini hendaklah
memberikan rincian jadwal kerja validasi yang harus dilaksanakan.
2)
Protokol
validasi
Suatu rencana tertulis mulai dari
bagaimana validasi akan dilaksanakan termasuk parameter pengujian,
karakteristik produk, peralatan dan batas pengambilan keputusan terhadap hasil
uji yang dapat diterima. PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Plant Jakarta melakukan
beberapa validasi meliputi:
1)
Validasi
metode analisa
Validasi metode analisa merupakan proses
yang dilakukan melalui kebenaran dan
kesesuaian metode analisa yang digunakan.
2)
Validasi
pembersihan
Tujuannya adalah untuk mengetahui bahwa
prosedur pembersihan yang dilakukan sudah efektif.
3)
Validasi
proses
Validasi
proses dilaksanakan setelah metode analisa divalidasi dan personel mendapat
pelatihan. Validasi proses dibagi menjadi 3 macam yaitu validasi prospektif,
retrospektif dan konkuren. Validasi prospektif dilakukan untuk produk baru
dengan 3 batch pertama
harus memenuhi syarat dilakukan
oleh R & D di Bandung sedangkan Plant Jakarta sendiri hanya melakukan
validasi konkuren untuk pemantauan proses produksi sebanyak 3 batch berurutan dan validasi
retrospektif pada produk yang sudah beredar berdasarkan dokumentasi dari 10-30 batch.
2.
Inspeksi
diri dan Audit
Tujuan inspeksi diri untuk mengevaluasi
apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi memenuhi
ketentuan CPOB. Sedangkan, penyelenggaraan audit mutu berguna sebagai pelengkap
inspeksi diri. Audit mutu meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau
sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk
meningkatkannya. Audit ada dua, yaitu audit internal dan audit eksternal. Audit
internal mengevaluasi perusahaan internal oleh perusahaan tetapi bagian yang
berbeda divisi atau dari luar, seperti BPOM. Sedangkan audit eksternal
mengevaluasi supplier atau perusahaan kerjasama (tol manufacturing) oleh Pabrik pengguna bahan dari supplier itu sendiri.
Frekuensi pelaksanaan inspeksi diri dan
audit internal biasanya bersamaan 1 tahun dua kali, sedangkan untuk audit
eksternal supplier 2 tahun sekali, sedangkan perusahaan kerjasam (tol manufacturing) 1 tahun sekali.
3.
Stabilitas
Untuk pengujian stabilitas diambil dari
1% dari batch per tahun.
a.
Stabilitas
produk baru
Pengujian terhadap contoh uji meliputi
uji stabilitas On going dan dipercepat.
1)
On
Going Stability: Dimasukkan ke dalam climatic chamber
suhu 30 ± 2 ⁰C dengan kelembaban relatif 75 ± 5%.
Jadwal pengujian 0, 3, 6, 9, 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan.
2)
Stabilitas
dipercepat: Dimasukkan ke dalam climatic chamber suhu 40 ± 2 ⁰C
dengan kelembaban relatif 75 ± 5%. Jadwal pengujian 0, 1, 2, 3, 6 bulan.
b.
Stabilitas
produk yang sudah beredar dan sudah tetap
Pengujian
stabilitas terhadap produk-produk yang sudah beredar di pasaran dan sudah tetap
cukup dengan on going stability. Produk dimasukkan ke dalam climatic chamber
suhu 30 ± 2 ⁰C dengan kelembaban relatif 75 ± 5%.
4.
Pengendalian
dokumen
Pengendalian
dokumen berfungsi mengganti, mendistribusikan dan memastikan dokumen yang
mengalami perubahan. Ada beberapa level dokumen yang menjadi tanggung jawab
divisi pengendalian mutu, yaitu:
a.
Level 1 : Manual mutu
b.
Level II : Prosedur sistem mutu
c.
Level III : Prosedur-prosedut tetap
d.
Level IV : Formulir-formulir
5.
Dokumentasi,
Regulasi, dan Penanganan keluhan pelanggan
Dokumentasi berfungsi mengarsip seluruh
dokumen catatan pengolahan bets dan catatan pengemasan bets yang diproduksi
untuk mempermudah penelusuran jika ada permasalahan/ keluhan. Penyimpanan
dokumen selama 6 tahun (expired date paling lama +1). Pemusnahan catatan
produksi disaksikan oleh 2 saksi dari bagian sistem mutu. Pemusnahan dilakukan
dengan menggunakan gunting atau mesin penghancur kertas. Pemusnahan dibuat
Berita Acara Pemusnahan. Selain pemusnahan catatan produksi juga dilakukan
pemusnahan contoh pertinggal. Pada pemusnahan contoh pertinggal disertai dengan
Berita Acara Penyerahan Barang Limbah B3 yang akan diberikan kepada K3L. Contoh
pertinggal ini dimaksudkan untuk investigasi atas klaim keluhan eksternal
terhadap mutu.
Penanganan keluhan pelanggan terhadap
permasalahan internal, seperti keluhan yang disebabkan kerusakan pada saat
distribusi, transportasi maupun penyimpanan baik untuk bahan baku, bahan kemas,
produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Bagian ini akan mengawasi dan
melaksanakan pencatatan NCP (Non
Conforming Product), suatu catatan kegiatan perlakuan terhadap suatu produk
yang tidak sesuai hasil pemeriksaannya yaitu dapat berupa reproses atau
kegagalan produksi. Sedangkan, untuk permasalahn eksternal seperti keluhan
pelanggan terhadap jumlah dan mutu misal dari konsumen, Apotek, UBL, PBF dan
BPOM. Dalam menanggapi keluhan pelanggan perlu dilakukan investigasi. Keluhan
terhadap mutu maka investigasi yang dilakukan adalah membandingkannya dengan
contoh pertinggal. Sedangkan keluhan terhadap jumlah dilakukan investigasi
terhadap dokumentasi yang ada.
Sistem penarikan produk kembalian adalah Plant
Manager akan membuat surat disposisi ke Pedagang Besar Farmasi (PBF). Selanjutnya PBF akan
membuat surat disposisi kepada apotek-apotek dimana produk itu terdistribusi. Penarikan akan dibawa ke Unit Bisnis Logistik (UBL).
NB : Ini hanya gambaran satu dari sekian banyak industri farmasi, antara satu industri farmasi dan yg lainnya mungkin saja ada beberapa perbedaan namun pada hakikatnya secara prinsipil tidak akan jauh berbeda.
1 comment:
Veryy nice blog you have here
Post a Comment