Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan psikotropika
1. Pengelolaan Narkotika
Pengelolaan
narkotika diatur secara khusus untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan
obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :
a. Pemesanan
Narkotika
Pemesanan sediaan
narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan
ke PT. Kimia Farma Trade and
Distribution (satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan
khusus narkotika rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar
salinan Surat Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang
bersangkutan sedangkan satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di
apotek, satu surat pesanan hanya boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan pethidin satu surat pesanan dan pemesanan kodein satu surat pesanan juga, begitu juga untuk item narkotika lainnya.
b. Penerimaan
Narkotika
Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur
tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima
dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan.
c. Penyimpanan
Narkotika
Obat-obat yang termasuk
golongan narkotika di Apotek disimpan pada lemari khusus yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang ditempel pada dinding, memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu, satu untuk pemakaian sehari hari seperti kodein, dan satu lagi berisi pethidin, morfin dan garam garamannya. Lemari tersebut terletak di
tempat yang tidak diketahui oleh umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh
Asisten Apoteker yang bertugas dan penanggung jawab narkotika.
d. Pelayanan
Narkotika
Apotek hanya boleh melayani resep
narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek itu sendiri
yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak
melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang
ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika yang masuk dipisahkan dari resep
lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik.
e. Pelaporan
Narkotika
Pelaporan penggunaan
narkotika dilakukan
setiap bulan. Laporan penggunaan obat
narkotika di lakukan melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan
Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan
narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data
tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian
narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan,
satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)
f. Pemusnahan
Narkotika
Prosedur pemusnahan
narkotika dilakukan sebagai berikut :
1) APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan
narkotika yang berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi
syarat.
2) Surat
permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan
ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.
3) Kemudian
dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten
Apoteker, Petugas Balai POM, dan Kepala Suku
Dinas Kesehatan Kabutapten/Kota setempat.
4) Bila
pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang
berisi :
a) Hari,
tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b) Nama,
jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c) Cara
pemusnahan
d) Petugas
yang melakukan pemusnahan
e) Nama
dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek
Berita acara tersebut
dibuat dengan tembusan :
a) Kepala
Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b) Kepala
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.
c) Arsip
apotek.
2. Pengelolaan
Psikotropika
Selain
pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur secara khusus mulai
dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan
penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di Apotek meliputi:
a. Pemesanan Psikotropika
Pemesanan psikotropika dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.
b. Penerimaan Psikotropika
Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah Psikotropika yang dipesan
c. Penyimpanan
Psikotropika
Penyimpanan obat
psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut
mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab
yang diberi kuasa oleh APA.
d. Pelayanan
Psikotropika
Apotek hanya melayani resep
psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak
melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang
ditulis oleh apotek lain.
e. Pelaporan
Psikotropika
Laporan penggunaan
psikotropika dilakukan setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem
Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya
menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah
terinput data tersebut di import. Laporan meliputi
laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama
bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)
f. Pemusnahan
Psikotropik
7 comments:
bagus banget isinya sangat membantu
thank you so much :D
Trmksh sharing ilmunya yg sgt manfaat
ini sumber nya darimana yah? makasih:)
tq🙏
Terimakasih sangat membantu dalam membuat KTI saya 🙏
Makasih
Artikel yang sangat membantu dan bermanfaat untuk menambah wawasan bagi masyarakan, yang belum tentu semuanya faham mengenai pengelolaan narkotik untuk kebutuhan pengobatan.
Post a Comment